Jukir Pasar Tanah Abang Patok Tarif Rp60 Ribu, Kini Sudah Diamankan Polisi

Mitrapost.com – Juru parkir (jukir) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat mematok harga parkir di luar nalar. Menurut informasi yang beredar, jukir itu meminta tarif parkir di kawasan tersebut sebesar Rp60 ribu per kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menyatakan bahwa anggotanya telah meringkus oknum juru parkir tersebut. Ia juga membenarkan jumlah tarif yang dipatok oleh pelaku.

“(Pelaku) sudah diamankan,” katanya, Rabu (16/4/2025), dikutip Detik.

“Benar demikian tarif (Rp60 ribu) yang dipatok,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Martua Malau menyampaikan bahwa juru parkir tersebut nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Pusat.

Pelaku juga tidak akan dipidanakan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Terlebih lagi, korban pungutan tarif parkir liar tersebut belum membuat laporan resmi kepada polisi.

“Tapi untuk tindak lanjutnya kita telusuri enggak ada tindak pidana yang dilakukan, karena korban juga enggak melapor. Semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial kemarin,” lanjutnya.

Sebelumnya, aksi penangkapan juru parkir liar sempat terekam kamera dan beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang tampak meringkus jukir liar yang berjalan tanpa perlawanan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati