Dukun di Palembang Bius dan Memperkosa Mahasiswi Hingga Hamil

Mitrapost.com – Seorang dukun di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. Pelaku D (58) disebut membius korban SA (20), kemudian melakukan pemerkosaan berulang kali hingga korban hamil.

Kapolres Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan, korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu (15/3/2025). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku D yang merupakan warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

“Telah datang seorang pelapor SA yang melapor atas perbuatan cabul yang dilakukan (tersangka D). Korban disetubuhi dalam keadaan tak sadarkan diri,” ujarnya, Kamis (17/4/2025), dikutip Detik.

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti. Barang bukti kasus berupa alat komunikasi milik tersangka dan korban.

“Kami juga telah melakukan penyitaan berupa Hp tersangka dan (Hp) milik korban sebagai alat yang menjadi petunjuk kami dalam penyelidikan,” lanjutnya.

Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi sejak tanggal 17 Agustus 2024 lalu di Kecamatan Sukarami. Pelaku yang berprofesi sebagai dukun menipu korban dengan menawarkan ilmu perlindungan dari guna-guna.

“Saudara D mengaku bisa memberikan ilmu agar (korban) tidak kena guna-guna. Untuk mendapatkan keinginannya, SA pun bersedia mengikuti petunjuk dari tersangka,” jelasnya.

Korban kemudian diminta minum air putih yang diduga telah diberi obat bius oleh pelaku. Setelah meminumnya, korban tak sadarkan diri. Korban kemudian bangun tiga jam kemudian dalam kondisi tanpa busana.

“Setelah meminum ‘air putih’ tersebut, korban langsung tak sadarkan diri. Artinya, air tersebut mengandung campuran yang membuat korban menjadi demikian (terbius),” terang Kombes Pol Harryo.

Aksi pelaku terhadap korban diduga tidak hanya sekali. Korban SA awalnya tak curiga, sehingga pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan modus yang sama berulang kali. Korban baru menyadari hal tersebut saat mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.

“Namun korban ini tak merasa curiga atas apa yang terjadi. Korban masih percaya kepada tersangka. Kejadian ini kemudian berulang hingga 10 kali dan korban ternyata sudah mengandung dengan usia tiga bulan kehamilan,” jelasnya lagi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati