Mitrapost.com – Kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram di Karawang dan Semarang terungkap. Polisi telah mengamankan empat tersangka dalam kasus ini.
Satu tersangka dari Karawang adalah TN dan tiga lainnya dari Semarang.
“[Di kasus TKP Semarang, penyidik] meningkatkan status 3 orang terlapor dengan inisial FZSW alias A, DS, dan KKI menjadi tersangka,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dilansir dari Bisnis.com.
Modus yang digunakan yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram atau non subsidi. Dari aktivitas tersebut, pelaku di Semarang mendapatkan keutungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan. Sedangkan pelaku di Karawang mendapatkan keuntungan Rp1,2 miliar dalam satu tahun.
“Selama kurun waktu 1 tahun selama tersangka bekerja tersebut [pangkalan di Karawang] mendapat keuntungan kurang lebih Rp1.276.272.000,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 kilogram, 12 kilogram hingga 5,5 kilogram. Kemudian alat penyuntikan, mobil pikap, hingga barang bukti elektronik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






