Bantuan RTLH Pati Ditetapkan Sebesar Rp17,5 Juta per Unit Rumah 

Pati, Mitrapost.com Bantuan rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pati ditetapkan sebesar Rp17,5 juta per unit rumah. Anggaran itu berasal dari APBD Kabupaten Pati tahun 2025.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Ahmad Qosim menyampaikan bahwa bantuan RTLH menggunakan APBD tahun 2025 menyasar 20 unit rumah.

Selain itu, tambah dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga mendapatkan bantuan sosial perbaikan rumah dari Provinsi Jawa Tengah sejumlah 546 unit.

“Tahun 2025 ini Kabupaten Pati mendapatkan bantuan sosial untuk perbaikan rumah (semoga menjadi rumah yang layak huni) dari provinsi itu 546 unit, kemudian dari APBD Kabupaten Pati 20 unit,” ujar Qosim.

Tahun 2025 dan 2024, jumlah perbaikan RTLH di Kabupaten Pati ada penurunan sekitar 10 unit. Akan tetapi tahun 2026, dia berharap ada peningkatan perbaikan RTLH di Kabupaten Pati. Hal itu dikarenakan di Kabupaten Pati jumlah RTLH masih terdapat sekitar 75 ribu unit.

“Ada penurunan tahun lalu kita ada 30-an unit, tahun ini 20-an unit dan semoga tahun depan bisa 50 unit lebih,” jelasnya.

“Karena masih tingginya rumah yang belum layak huni jadi masih ada 75-an ribu sesuai dengan survey yang dilakukan oleh dari BPS Regsosek,” tambahnya.

Upaya menangani RTLH, dia berharap agar pemerintah desa juga bisa mengalokasikan APBDes untuk mengoptimalkan bantuan rumah tak layak huni.

“Jadi ada sumber dari provinsi, ada sumber dari APBD, kemudian kita akan mengoptimalkan APBDes,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati