Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati secara resmi memulai Operasi Patuh Candi 2025 dengan menggelar Apel Pasukan di halaman Mapolresta Pati, Senin (14/7/2025) pagi.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dan diikuti jajaran Forkopimda Pati, unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Jasa Raharja.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Jaka menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi bukan sekadar agenda rutin, melainkan upaya strategis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga membangun kesadaran bersama. Tertib lalu lintas adalah tanggung jawab semua pihak,” tegasnya.
Operasi Patuh Candi 2025 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Tengah, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta penegakan hukum berbasis teknologi ETLE (Elektronik Tilang).
Polda Jawa Tengah akan mengerahkan 2.480 personel, terdiri dari 240 personel Polda dan 2.240 personel Polres jajaran. Di wilayah Pati, ratusan personel gabungan, mulai dari Polresta, TNI, Dishub, Satpol PP, dan lainnya akan ditempatkan di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan, termasuk jalur utama dan kawasan pendidikan.
“Kami sudah petakan lokasi rawan. Patroli dan penjagaan akan diperkuat, terutama saat jam sibuk,” ujar Kombes Pol Jaka.
Kapolresta juga mengingatkan seluruh personel agar bekerja profesional, namun tetap humanis.
“Penegakan hukum harus berlandaskan edukasi dan empati. Tujuan kita bukan sekadar menindak, tapi mencegah pelanggaran dan kecelakaan,” tuturnya.
“Jadikan operasi ini ladang pengabdian, bukan sekadar kewajiban. Hasil nyata jauh lebih penting daripada angka laporan,” lanjutnya.
Melalui Operasi Patuh Candi 2025, diharapkan tidak hanya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, tetapi juga membangun kesadaran berkelanjutan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.
Polisi akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas, di antaranya:
- Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
- Surat kendaraan tidak lengkap (SIM/STNK).
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi di bawah umur.
- Pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
- Knalpot brong.
- Penggunaan rotator dan sirene tanpa hak.
(*)

Wartawan Mitrapost.com