Pati, Mitrapost.com – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kini memasuki babak baru. Pelaku berinisial AW (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
AW menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), lalu membuang jasad korban ke jurang sedalam 30 meter di kawasan Desa Purwokerto. Motif pembunuhan diduga kuat karena cemburu dan sakit hati, menyusul hubungan terlarang antara korban dan istri pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Kayen, AW ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya tanpa perlawanan. Ia langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut. Di antaranya dua unit sepeda motor, sebuah batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumuran darah.
Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terseret dalam praktik menyimpang dan tidak membiarkan emosi menguasai diri.
“Ini adalah pelajaran pahit. Jangan biarkan hawa nafsu dan emosi sesaat menghancurkan hidup dan masa depan,” tegasnya.
Kapolresta Pati juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran warga sangat penting dalam mencegah kejahatan serupa. Laporkan segera jika ada hal yang mencurigakan,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






