Dipanggil Inspektorat Usai Kritik Kebijakan Bupati, Perangkat Desa di Pati Ngaku Nyaris Dipecat

 

Pati, Mitrapost.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Pati nyaris kehilangan pekerjaannya setelah menyuarakan kritik terhadap kebijakan Bupati Pati, Sudewo. Kritik tersebut terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Perangkat desa tersebut adalah Suyadi atau biasa dikenal dengan sebutan Cuk. Cuk merupakan perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Selasa (19/8/2025).

Cuk menuturkan, awal mula permasalahan terjadi ketika dirinya menulis kritik soal kenaikan PBB-P2 di sebuah grup WhatsApp. Tak lama setelah itu, ia dipanggil oleh Inspektorat Pati dan diminta untuk menghapus tulisannya.

“Pemeriksaan pertama setelah saya menulis di WA grup itu. Saya disuruh menghapus pernyataan, kemudian diminta meminta maaf,” ungkapnya.

Selain di WhatsApp, Cuk juga menyampaikan kritik dalam Forum Diskusi Pati bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati yang digelar pada tanggal 19 Juli 2025 lalu. Forum tersebut digagas oleh Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, serta Dewan Kota.

Di forum tersebut, Cuk menyampaikan bahwa kenaikan PBB-P2 sangat memberatkan masyarakat.

“Saya ber-statement bahwa kenaikan 250 persen itu terlalu tinggi. Ini pembohongan publik, karena saat kampanye Bupati tidak pernah berjanji akan menaikkan PBB, dan selama 14 tahun sebelumnya tidak pernah ada kenaikan,” katanya.

Tak berhenti di situ, Cuk kembali dipanggil Inspektorat sehari setelah forum berlangsung. Ia dimintai klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut Bupati arogan.

“Artinya, ketika mengkritisi kebijakan beliau, dipanggil melalui instansi maupun aparat keamanan, itu bentuk arogansi berupa intimidasi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia bahkan dituduh menggerakkan massa untuk menggulingkan Bupati.

“Saya dituduh ingin menggerakkan lebih dari 50 ribu demonstran untuk melengserkan Bupati,” bebernya.

Puncaknya, pada 21 Juli 2025, keluar surat dari Bupati Pati yang menuding dirinya melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56. Ia dianggap melanggar sumpah jabatan, disiplin kerja, serta larangan sebagai perangkat desa. Sejumlah tuduhan tersebut membuat Cuk terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan.

“Ketiganya ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Saya kemungkinan sanksi berat (pemecatan),” katanya.

Meski demikian, hingga kini ia masih belum menerima surat pemberhentian resmi dan tetap menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati