Hukuman Denda Rp164 Juta untuk ART yang Memiliki Pekerjaan Sampingan

Mitrapost.com – Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda kepada seorang asisten rumah tangga (ART) asal Filipina, Pido Erlinda Ocampo (53) setelah ketahuan bekerja sambilan di dua majikan yang berbeda.

Mengutip dari Kompas, kronologi kasus berawal dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) yang mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran Employment of Foreign Manpower Act, dan mulai menyelidiki kasusnya sejak Desember 2024.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa Erlinda bekerja kepada Soh Oi Bek (64) mulai dari 2018 untuk membersihkan rumahnya, seperti menyapu, mengepel, membersihkan kipas dan menyetrika pakaian, dengan bayaran 375 dollar Singapura atau setara Rp4,7 juta setiap bulannya.

Pekerjaan paruh waktu itu dilakukan Erlinda antara April 2018 hingga Februari 2020, lalu berhenti sementara karena pembatasan COVID-19, dan kembali bekerja pada Maret 2022 hingga September 2024.

Tak hanya itu, Erlinda juga direkomendasikan oleh Soh kepada atasannya, Pulak Prasad yang kala itu juga tengah membutuhkan ART paruh waktu, dari September 2019 hingga Februari 2020, lalu kembali lagi setelah pembatasan COVID-19, dengan bayaran 450 dollar Singapura atau setara Rp5,7 juta per bulannya.

Oleh karena hal itu, pada Senin (25/08/2025), pengadilan memutuskan bahwa Erlinda bersalah karena bekerja tanpa izin resmi di dua rumah berbeda selama hampir empat tahun, sementara Soh dinyatakan bersalah karena mempekerjakan Erlinda secara ilegal.

Hukuman denda yang didapat Erlinda sebesar 13.000 dollar Singapura atau setara Rp164 juta, bersamaan dengan Soh yang juga didenda sebesar 7.000 dollar Singapura atau setara Rp88 juta.

Dan menurut jaksa, kini baik Erlinda maupun Soh telah melunasi denda mereka sepenuhnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati