Mitrapost.com – Tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 2 Tahun 2024, tunjangan rumah untuk Ketua DPRD Rp34,39 juta per bulan, Wakil Ketua Rp29 juta, dan anggota Rp22 juta. Anggaran yang dialokasikan total yaitu Rp12,3 miliar per tahun.
Sedangkan sebelumnya, berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2022, tunjangan rumah Ketua DPRD Rp31,1 juta, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota tetap Rp22 juta per bulan.
Mengenai hal itu, Bupati Blora Arief Rohman mengaku tak mengetahui rincian tersebut, mengingat aturannya berasal dari pusat.
“Kami hanya menunggu regulasi resmi yang ditetapkan. Ini masih dikaji, karena regulasinya dari pusat. Jadi kita menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya dilansir dari AntaraJateng.
“Saya tidak paham nilainya. Nanti bisa ditanyakan ke DPRD, karena ini ranah legislatif,” lanjutnya.
Namun ia menyebut jika besaran tunjangan ditentukan dengan berlandaskan dasar hukum yang jelas seperti Permendagri hingga kajian teknis.
Pihaknya mengaku telah membahas masalah ini dengan Gubernur Jawa Tengah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kemarin sudah rapat dengan gubernur dan Forkopimda. Karena regulasi ini berasal dari pusat, tentu kita menunggu bagaimana pusat mengaturnya,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






