Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 1.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pati dari tahap I tahun 2024 dan tahap II tahun 2025 akan resmi dilantik dan diambil sumpah/janji pada Selasa (30/09/2025).
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Aziz Muslim, mengatakan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Juknis Pengadaan PPPK.
“Dalam pasal 31 disebutkan setiap calon PPPK saat diangkat wajib dilantik dan mengucapkan sumpah janji. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk jabatan pimpinan tinggi, tetapi juga jabatan fungsional dan teknis,” jelas Aziz.
Pelantikan dilakukan secara hybrid. Sebanyak 200 orang perwakilan hadir langsung, sementara sisanya mengikuti melalui aplikasi Zoom meeting.
“Jumlah totalnya 1.047 orang. Karena tidak mungkin dihadirkan semua, jadi yang hadir hanya perwakilan nakes, guru, teknis, dan beberapa OPD,” tambahnya.
Aziz menegaskan, meskipun sebagian mengikuti secara daring, seluruh PPPK sudah resmi tercatat sejak 1 Oktober 2025.
“TMT, SPNT, dan surat pernyataan pelantikan semuanya ditetapkan 1 Oktober. Artinya gaji mereka sudah mulai dihitung per Oktober, meski kemungkinan rapel baru cair di bulan November,” terangnya.
Pelantikan massal ini juga menjawab keraguan sebagian pihak terkait kewajiban sumpah PPPK.
“Ada yang menafsirkan cukup penyerahan SK. Tapi setelah kami konsultasikan ke BKN, dipastikan memang wajib dilantik dan diambil sumpah,” tegasnya.
Dengan dilantiknya 1.047 PPPK ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap kinerja pelayanan publik semakin optimal, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun teknis pemerintahan. (*)

Wartawan Mitrapost.com