Mitrapost.com – Seorang oknum perwira polisi berinisial Ipda SM dipecat dengan tidak hormat usai menikah lagi tanpa izin istrinya dan menelantarkan keluarganya.
Terakhir, ia bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia resmi dipecat pada Jumat (3/10/2025). Keputusan Kapolda Maluku setelah hasil sidang majelis Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) memutuskan ia terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan melainkan sesuatu penyesalan,” ujar Kombes Pol Yoga dilansir dari Kompas.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh personel, jangan pernah melupakan bagaimana dulu kalian berjuang mati-matian untuk bisa memakai seragam ini,” lanjutnya.
Pihaknya meminta setiap anggotanya agar berperilaku arif dan bijaksana. Jangan sampai perbuatan yang dilakukan menimbulkan penyesalan kemudian.
“Jangan sampai semua ternodai oleh perbuatan yang merugikan diri sendiri dan keluarga serta mencoreng nama institusi,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com







