Mitrapost.com – Kasus Azam Akhmad Akhsya, seorang mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terbukti menilap barang bukti masalah investasi bodong, dipidana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sembilan tahun penjara.
Dikarenakan kasus tersebut menyeret sejumlah jaksa lain, mereka secara terpaksa ikut mendapatkan sanksi seperti pencopotan jabatan hingga pemindahtugasan dari instansinya.
Melansir dari Tempo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam hal ini menjelaskan alasan sejumlah jaksa lain yang ikut terseret dalam kasus Azam tidak diproses secara pidana, di antaranya karena mereka tidak menjadi otak di balik tindakan tersebut.
Mulanya, Azam tercatat melakukan tindakan penilapan barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit bersama dua pengacara korban, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dengan total uang yang didapat senilai Rp23,9 miliar.
Dari banyaknya angka tersebut, Azam mendapatkan bagian sebanyak Rp11,7 miliar yang dibagi-bagi untuk kepentingan pribadinya Rp1,1 miliar, kepada istrinya, Tiara Andini sebanyak Rp8 miliar dan kakaknya Rp200 juta.
Sisanya ia bagikan ke beberapa atasannya, seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro sebesar Rp500 juta melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali yang juga mendapat bagian sebesar Rp300 juta.
Lalu kepada pendahulu Hendri, mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting sebesar Rp500 juta, Kepala Seksi Pidana Umum Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, pendahulu Adib, Sunarto Rp450 juta, Kepala Subseksi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp200 juta, dan seorang staf Rp150 juta.
Untuk itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menjatuhi sanksi kepada seluruh yang terlibat, seperti pada Hendri yang dicopot dan dibebastugaskan dari jabatannya serta ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.
Lalu kepada Ginting yang dicopot dari jabatannya saat ini, yaitu Kepala Sub-Direktorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung. (*)

Redaksi Mitrapost.com