Mitrapost.com – Sidak dilakukan Polres Metro Jakarta Utara di sebuah ruko di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Ruko tersebut diduga menjadi lokasi pemalsuan label dan logo di perlengkapan MBG. Saat sidak, petugas mendapati barang impor yang dilabeli “Made in Indonesia” palsu, SNI palsu, dan logo BGN tanpa ada izin.
Petugas sendiri sebelumnya mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai hal itu. Dan kini, polisi tengah mendalami aduan tersebut.
“Masih kami dalami informasi tersebut mendasari adanya aduan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno dilansir dari Kompas.
Barang-barang yang dilabeli tersebut diantaranya alat dapur dan food tray atau nampan yang digunakan dalam program MBG. Asal nampan MBG tersebut saat ini masih ditelusuri.
“Masih kita cek kita kaji dulu kita lakukan verifikasi awal,” ujarnya.
Praktik ini dinilai bisa merugikan negara karena tidak ada setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang masuk ke negara.
Pelaku pemalsuan dapat dipidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda Rp50 miliar berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (*)

Redaksi Mitrapost.com






