Duduk Perkara Polemik Pagar Makam Islam di Pasucen Pati yang Berbuntut Saling Lapor

Pati, Mitrapost.comPolemik pembangunan pagar Makam Islam di Dukuh Wonokerto, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil memanas saat dua pihak saling lapor yaitu antara pihak Kepala Desa dan Ketua Panitia Pembangunan.

Kasus bermula dari dibangunnya pagar Makam Islam pada 2024. Pembangunan ini diinisiasi oleh Nursid Warsono Setiawan yang kemudian ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Nursid menyebut, pembangunan dilakukan atas keinginan warga yang sudah muncul sejak tahun 2014.

Penunjukkan dirinya sebagai Ketua Pembangunan, jelas dia, dilakukan melalui musyawarah warga Dukuh Wonokerto, pada Kamis (1/8/2024). Dimana berita acara musyawarah tersebut ditandatangani Kades Pasucen Wiwik Hadiyanto.

Pembangunan dilakukan dengan menggunakan dana swadaya masyarakat dan donatur di luar dukuh. Kayu jati dan randu yang ada di kompleks makam juga diputuskan untuk dijual guna mendukung pembangunan.

“Dalam musyawarah (27 Juli 2024) juga diputuskan bahwa kayu jati dan pohon randu (yang ada di kompleks makam) dijual untuk mendukung pembangunan. Saat itu pohon randu dijual laku Rp1,5 juta. Adapun kayu jati belum laku dan disimpan di Balai Dukuh Wonokerto,” ujar Nursid dilansir dari Tribunjateng.

Pada 10 Agustus 2024, pembangunan dimulai dengan memakai dana iuran masyarakat. Namun karena dana terbatasm pembangunan sempat dihentikan sementara.

“Kemudian pada 25 Agustus 2024 kami adakan rapat evaluasi,” ucap Nursid.

Rapat tersebut memutuskan untuk menjual kayu jati yang berasal dari makam. Kayu jati pun laku Rp7,5 juta dan kemudian dipakai untuk membiayai pengecatan pagar makam.

Selain itu, rapat juga memutuskan untuk mengumpulkan jimpitan dari warga dan mengambil setengah uang kas ambulans yang dibawa pengurus makam.

“Jimpitan itu oleh kepala desa dihentikan. Tidak diperbolehkan. Tapi saya sebagai yang dipercaya masyarakat, pembangunan tetap kami lanjutkan. Kami menggunakan uang pribadi dibantu swadaya masyarakat yang masih ingin pembangunan pagar dilanjutkan,” jelasnya.

Namun ia kemudian dilaporkan ke polisi oleh Kades Pasucen Wiwik Hadiyanto bersama Ketua Pengurus Makam Ahmad Sholeh atas tuduhan pencurian kayu jati makam.

Kades Pasucen Wiwik mengatakan, pihaknya melaporkan Nursid karena tak izin untuk menjual kayu tersebut.

“Sedangkan kayu tersebut hak masyarakat karena berasal dari makam desa. Kami melapor karena merasa memiliki hak atas kayu tersebut. Dalam hal ini yang bisa melapor, kan, saya sebagai kepala desa,” ujarnya.

Dalam Surat Keputusan (SK) penunjukkan Nursid sebagai ketua panitia, juga tak menyebut klausal jika ia boleh menjual kayu jati sebagai sumber pembiayaan. Melainkan pembangunan hanya dengan dana swadaya masyarakat.

“Kalau mengacu SK itu, tidak ada klausul yang memperbolehan untuk menjual apa pun. Tapi SK itu dia tolak walaupun suratnya masih dibawa. Walaupun itu berasal dari makam, dikembalikan ke makam, kami kan tidak tahu itu digunakan untuk membeli cat atau apa,” ujarnya.

Ia menilai penjualan kayu dilakukan sepihak oleh Nursid.

“Sebenarnya kalau dimusyawarahkan mungkin saja (boleh menjual jati). Kan bukan hanya kepala desa yang memutuskan, ada pengurus makam dan lain-lain. Tapi karena dia nyelonong (tanpa izin), saya merasa disepelekan. Tidak izin, tidak ada komunikasi,” paparnya.

Selain itu, penarikan iuran ke warga yang dilakukan pihak Nursid juga tak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke pihak desa.

Polresta Pati sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana. Namun kemudian, pihak Nursid melaporkan balik Kades Pasucen dan Sholeh atas pengaduan dan laporan palsu.

“Karena nama baik dan harga diri saya sudah dicemarkan, baik secara pribadi maupun sebagai pengacara, saya melaporkan Saudara Wiwik dan Sholeh ke Polda Jateng. Sudah saya laporkan November ini. Perkara pengaduan dan laporan palsu,” ujar Nursid.

Kades Pasucen, Wiwik sendiri mengaku tidak masalah dengan pelaporan balik tersebut.

“Saya dilaporkan, tidak apa-apa. Silakan saja, itu hak dia. Nanti kami tanggapi lah. Ada aksi, ada reaksi,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati