Mitrapost.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan terkait komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hingga pertengahan tahun depan.
Melansir dari CNBC Indonesia, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah secara resmi mengambil keputusan terkait penambahan dana operasional untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada tahun depan.
“Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” jelas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Jakarta, dikutip Selasa (02/12/2025).
Dengan adanya tambahan sebesar Rp20 triliun itu, total anggaran BPJS Kesehatan otomatis akan naik hingga menjadi Rp69 triliun. Oleh sebab itu, tarif iuran BPJS Kesehatan dapat dipastikan tetap sama sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Sementara, skema perhitungan iuran peserta dibagi dari beberapa aspek, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pemerintah serta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.
Adapun pekerja Lembaga Pemerintahan, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara RI (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% pemberi kerja dan 1% peserta.
Kemudian, ada pula iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) dan Swasta sebesar 5% dari Gaji per bulan dengan ketentuan yang sama.
Selain itu, iuran bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, beserta kerabat lain seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga (art), pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja pada perhitungannya sendiri. (*)

Redaksi Mitrapost.com






