Mitrapost.com – Polisi mulai buru pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Sumatera Utara dan Sumatera Barat usai banyak kayu gelondongan ditemukan hanyut terbawa banjir.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Sedang penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
Saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul dari kayu tersebut.
“Belum tahu asalnya, ya (sedang diselidiki),” ujarnya.
Pihak Kementerian Kehutanan juga ikut turun tangan. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pasti kayu tersebut. Mengingat sebelumnya sudah ada sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut yang terungkap.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho sendiri menilai kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber.
Pihaknya menegaskan bahwa penjelasan yang diberikan bukan bermaksud untuk menampik adanya kemungkinan praktik ilegal, melainkan untuk memastikan sumber kayu tersebut.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




