Mitrapost.com – Terkait perhitungan dan distribusi penerimaan pajak nasional, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan reformasi secara menyeluruh.
Menurut KDM, sistem sentralistik yang pada saat ini diberlakukan oleh pemerintah telah menciptakan ketimpangan besar, terutama pada daerah industri seperti Jawa Barat dan Jakarta yang dijadikan sebagai lokasi kantor pusat perusahaan.
Selain itu, sentralisasi pajak juga membebankan lingkungan dan infrastruktur, karena sepenuhnya menjadi tanggungan bagi daerah penghasil, sementara penerimaan negara justru mengalir ke wilayah tempat pendirian kantor pusat perusahaan.
“Pabrik di Jawa Barat itu banyak banget, loh. Kawasan industrinya terhampar, banjirnya kami yang terima, pencemaran lingkungan kami yang terima, mobil-mobil gede yang lewat tiap hari yang menghancurkan jalan kabupaten, jalan provinsi, kami yang harus memperbaiki,” jelas KDM, melansir CNN Indonesia pada Sabtu (14/12/2025).
Meski Jawa Barat menampung ribuan industri serta menanggung dampak operasionalnya, sebagian besar kantor perusahaan berpusat di Jakarta. Hal ini mengakibatkan penerimaan bagi hasil pajak untuk Jawa Barat jauh tertinggal dari Jakarta.
Ketika Jakarta berhasil mengumpulkan angka lebih dari Rp1.000 triliun, Jawa Barat tertinggal jauh hanya pada angka Rp140 triliun. Ketimpangan inilah yang disebut oleh KDM sebagai bentuk bukti ketidakadilan fiskal yang harus segera dibenahi.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak adanya reformasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tidak didasarkan pada lokasi kantor pusat perusahaan, agar pembangunan negara berpijak pada sistem yang adil dan seimbang.
“Keinginannya adalah pemerintah pusat didorong. Agar ya kalau bayar pajak dihitung di mana tempat usahanya berada, bukan tempat di mana kantornya berada. Kenapa? Karena yang problem itu luasan areal sawit yang luas, pertambangan yang luas, kemudian industri yang luas,” ucapnya.
KDM juga menambahkan, bahwa ketika pemerintah berhasil menerapkan pola pembagian pajak yang lebih adil, maka setiap daerah akan memiliki kecukupan fiskal yang sama rata tanpa perlu bergantung pada anggaran pusat.
Dengan demikian, pemerintah pusat tidak lagi mengalokasikan dana desa guna menopang pembangunan dasar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






