Blora, Mitrapost.com – Seorang remaja perempuan di Blora berinisial R (16) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng usai dirinya dituduh menjadi pelaku pembuangan bayi.
“Saudari R dituduh telah melakukan pembuangan bayi atau janin di Blora tanggal 4 April. Tanggal 9 April tiba-tiba R didatangi beberapa polisi dari Polsek Jepon dan Polres Polres Blora, menduga bahwa R adalah pelaku pembuangan bayi di jalan Semanggi,” ujar Pengacara korban, Bangkit Mahanantiyo dilansir dari Detik.
Ia menyebut R tak pernah menjalani pemeriksaan awal dan tidak ada surat penggeledahan. Bahkan tak ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan R pelaku pembuangan bayi.
“Yang saya laporkan ke Propam penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. R ini sebelumnya nggak pernah diperiksa. Tahu-tahu didatangi, disuruh telanjang,” jelasnya.
Mirisnya, R sempat menjalani pemeriksaan dengan cara yang dinilai tidak senonoh, yaitu dipegang bagian dada dan kemaluannya.
“Klien kami merasa kaget dan bingung kenapa kok saya dibeginikan, sementara pengakuan yang bersangkutan masih virgin. Sehingga selama 1-2 minggu itu ada rasa perih di kemaluannya,” jelasnya.
R sendiri sudah menjalani pemeriksaan dokter untuk membuktikan dirinya tidak hamil dan melahirkan.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah karena masuknya benda tumpul yang dilakukan oleh bidan dan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora mengakibatkan pecahnya selaput, itu menjadi persoalan tersendiri,” jelasnya.
“Intinya saya sudah mengantongi bukti bahwa dari RSUD Blora anak ini didiagnosa tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan,” lanjutnya.
Bahkan setelah mengetahui R tidak pernah melahirkan, polisi yang bersangkutan disebut tidak melakukan apapun meski R meminta pertanggungjawaban.
“(Setelah diketahui tidak pernah melahirkan) Tiba-tiba (polisi) nggak ada kabar. Kasus ini menguap begitu saja. Nah, ini tugas kita untuk memberi kepastian jangan sampai hal serupa menimpa warga yang lain,” terangnya.
Pihaknya pun akhirnya memutuskan melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan terhadap R.
“Tuntutannya dari keluarga, kembalikan nama baik R, merehabilitasi, dan pihak kepolisian harus berani meminta permohonan maaf terbuka. Karena ini bagi kami fatal, penyalahgunaan kewenangan, abuse of power,” paparnya.
Karena tindakan oknum polisi tersebut, R merasa malu hingga tak berani masuk SMA karena telah dicap sebagai pembuang bayi.
“Dia orang nggak punya, makan 2 hari sekali cukup. Dia bersyukur, kasihan kita. Bapaknya kuli petani, garap tanah orang,” jelasnya.
Bahkan ibu korban L (53), sempat pingsan karena mendengar tuduhan kepada anaknya.
“Saya klenger (pingsan) anak saya dituduh seperti itu. Padahal bukan. Waktu itu bilangnya hanya pemeriksaan biasa tapi ketika saya masuk ke kamar anak saya sudah telanjang dan diperiksa seperti itu,” ujar L.
“Saya malu anak saya dituduh hamil lalu anaknya dibuang. Anak saya juga malu di sekolahnya,” lanjutnya.
Kasus ini pun saat ini ditangani Polda Jateng. Proses penyelidikan dilakukan. Sejumlah pihak juga telah diperiksa.
“Saat ini Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan dan beberapa hari ini hasil-hasil yang di dapat di lapangan akan dianalisa dan dilakukan rekonstruksi,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
“Tentunya pemeriksaan dari Tim Paminal ini pemeriksaan kepada semua sasaran, baik pelapor maupun penyelidik atau penyidik yang melakukan kegiatan di lapangan,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





