Mitrapost.com – Pelaku teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat kini telah ditangkap. Tersangka berinisial HRR (23) ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa.
HRR diketahui melakukan ancaman dengan menyebar pesan via email ke 10 sekolah di Depok. Ancaman bom tersebut sempat membuat geger warga sekolah.
“Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dilansir dari Detik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.
Sebelumnya, pesan berisi ancaman bom masuk ke email SMA Bintara Depok pada Selasa (23/12/2025) pagi. Ternyata ada sembilan sekolah lainnya yang juga menerima pesan serupa.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Usai dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku merupakan HRR.
HRR pun dijerat dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






