Mitrapost.com – PT Ormat Geothermal Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), sebagai pemenang atas lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang ada di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Kemenangan perusahaan panas bumi asal Amerika Serikat (AS) dalam lelang WKP Telaga Ranu itu diumumkan langsung oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melalui surat Pengumuman No.5.Pm/EK.04/DJE.P/2026 pada 12 Januari 2026.
Melansir dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan dalam surat pengumuman, bahwa keputusan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
“Menteri ESDM telah menetapkan Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, yaitu: Nama Badan Usaha : PT Ormat Geothermal Indonesia (TRU-01),” berikut isi surat tersebut.
Kemudian, surat tersebut juga berisi terkait dengan pemberian jangka waktu paling lama empat bulan sejak ditetapkan, untuk PT Ormat Geothermal Indonesia memenuhi deretan syarat yang telah ditetapkan.
Di antara syarat yang harus dilakukan, seperti membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara dan bukan pajak, serta menempatkan komitmen eksplorasi sebagaimana yang diatur dalam Bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam jangka waktu tersebut, maka kemenangannya dianggap gugur dan posisinya akan diisi oleh peringkat selanjutnya.
Jika pemenang belum secara khusus membentuk Badan Usaha untuk pengelolaan wilayah kerja yang dimenangkan, maka wajib baginya untuk membentuk yang baru ataupun melakukan perubahan dalam akta pendirian dengan ketentuan komposisi kepemilikan saham paling sedikit 95% dimiliki oleh Badan Usaha Pemenang Lelang. (*)

Redaksi Mitrapost.com




