Pati, Mitrapost.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menginstruksikan terkait pengisian perangkat desa di 35 kabupaten untuk dilakukan sesuai dengan aturan.
Hal itu menyikapi non aktif-nya Sudewo sebagai Bupati Pati setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Penetapan itu diumumkan oleh KPK pada Selasa (20/01/2026).
“Setelah adanya OTT, kami juga menginstruksikan, mengimbau kepada seluruh pimpinan-pimpinan daerah untuk tidak melakukan hal yang sama,” ujar Taj Yasin Maimoen di Pendopo, Rabu (21/01/2026) siang.
Tindakan jual beli pengisian perangkat desa, kata dia, tidak patut untuk dilakukan. Pasalnya, pimpinan daerah telah disumpah janji usai dilantik untuk menjalankan amanah di daerah masing-masing.
“Pakta integritas ini jangan hanya berhenti di kertas, akan tetapi juga harus melekat ke dalam keseharian kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas dia.
“Ini juga-sudah kami koordinasikan, kita sebarkan ke 35 kabupaten di Jawa Tengah, bukan hanya kepada para bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Tetapi kami minta untuk diteruskan kepada di pemerintahan masing-masing,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jual beli jabatan pengisian perangkat desa, Senin (19/01/2026) dini hari. Pada saat itu, Sudewo langsung diperiksa KPK di Polres Kudus hingga Selasa (20/01/2026) dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sudewo dibawa ke gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pada Selasa malam, Sudewo ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga oknum kepala desa terkait jual beli jabatan pengisian perangkat desa di Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com






