Mitrapost.com – Polisi meringkus tiga pria di Banyuwangi karena kedapatan menggelar pesta sabu dan bermain judi online (judol).
Pelaku berinisial S alias Cung, AW, dan HT itu diamankan pada Jumat (30/1/2026) malam usai petugas mendapat laporan dari warga.
Pesta sabu itu digelar di rumah salah satu pelaku berinisial S yang berada di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan bahwa sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu turut diamankan.
“Di sana, kami temukan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, satu timbangan elektrik, satu buah pipa kaca, dan alat hisap bong,” ujarnya.
Sedangkan ketiga pelaku diketahui bermain judol usai polisi memeriksa ponsel masing-masing pelaku. Ketiganya merupakan petani, sopir, dan karyawan toko ikan.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 426 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kemudian, Pasal 427 KUHP (lama) yang mengatur pidana bagi penyelenggara atau peserta permainan judi yang tidak berizin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara.
“Sementara terkait perkara narkotika dilimpahkan pemeriksaannya ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




