Urus Izin SLF Ditagih Rp30 Juta, Asosiasi Apotek Adukan ke Sidang Debottlenecking Kemenkeu

Mitrapost.com – Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI), yang menaungi sebanyak 41 apotek berskala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan aduan terkait perizinan dasar sertifikat laik fungsi (SLF) serta bangunan gedung dalam sidang penyelesaian masalah hambatan usaha (debottlenecking).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa, salah satu perwakilan GAPAI bernama Ilham mengaku bahwa SLF yang harus dimiliki oleh apotek memiliki jangka waktu sepanjang lima tahun.

Namun, masalah terlihat ketika ternyata terdapat ketidakseragaman penetapan peraturan terkait biaya pengurusan SLF, yang mana dirinya diharuskan membayar sebesar Rp30 juta hanya untuk mengurus apotek berukuran 5×8 meter.

“Perpanjangan SLF wajib diperpanjang lima tahun namun biaya tidak jelas dan waktu tidak pasti, tidak ada standar harga. Saya minta Rp30 juta ukuran 5×8 dari konsultan,” jelas Ilham di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (07/02/2026).

Selain hal tersebut, Ilham juga menjelaskan bahwa pengurusan SLF perlu menggunakan jasa pengkaji teknis untuk dokumen teknis.

Terkait hal ini, dirinya menilai jika perpanjangan SLF sangat kompleks lantaran membutuhkan sejumlah persiapan seperti gambar ulang, izin pendirian bangunan, serta persetujuan bangunan gedung baru meskipun tidak terdapat perubahan.

“Harapan kita ada standar (untuk biaya pengurusan SLF). Kalau bisa sih gratis,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menekankan bahwa sidang debottlenecking ditujukan guna menyelaraskan peraturan serta menghilangkan sejumlah kendala yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan bisnis.

“Di sini hanya menghilangkan kendala bisnis dan kalau ada pungutan mengganggu bisnis anda dari sisi regulator, ya kalau gratis tidak bisa, nanti kita cari titiknya,” ucap Purbaya.

Sementara, Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lucia Rizka Andalucia menyetujui perlunya ketentuan biaya serta konsultan penunjukkan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan penyeragaman biaya penerbitan SLF.

“Kami setuju harus ditinjau jangan sampai apoteknya bocor tapi mohon ketentuan biaya dan konsultan dan penunjukan dari KemenPU biar gaada kebocoran dari dinkes (Dinas Kesehatan) juga setuju karena mereka akan melakukan survei juga,” kata Lucia.

Untuk itu, Purbaya mengaku bahwa pihak pemerintah akan menambahkan fitur pemutakhiran data guna memudahkan para apoteker yang akan dipimpin oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemudian, pemerintah juga akan memberikan standar harga melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian PU yang akan diselesaikan maksimal selama dua bulan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati