Mitrapost.com – Penandatanganan Perjanjian Dagang Resiprokal yang dilakukan antara Republik Indonesia (RI) dengan Amerika Serikat (AS) tercatat berpotensi membuka peluang besar bagi perekonomian, khususnya terkait ekspor maupun investasi.
Namun di balik potensi tersebut, kesepakatan ini juga memunculkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, karena mencakup tentang mekanisme lalu lintas data di antara kedua negara.
Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, memperingatkan bahwa keputusan transfer data lintas negara tanpa kuatnya pengamanan dan pengawasan menimbulkan risiko berupa pembukaan celah eksploitasi terhadap data pribadi warga negara.
Meski didasari pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ardi juga mengingatkan jika implementasi perjanjian tersebut masih menyisakan sejumlah tantangan.
Dalam hal ini, Ardi menilai jika pengakuan perlindungan data dalam konteks perjanjian dagang di antara dua negara belum tentu mencerminkan kesiapan sistem perlindungan data secara substansial, baik pada standar yang setara maupun lebih tinggi.
“Faktanya, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa,” jelas Ardi, dikutip dari Detik, Selasa (24/02/2026).
Menurutnya, sistem hukum AS seperti Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act (US CLOUD Act) bahkan memungkinkan otoritasnya untuk mengakses data yang tersimpan di server luar negeri, termasuk milik Warga Negara Indonesia (WNI). (*)

Redaksi Mitrapost.com




