Mitrapost.com – Kasus pembunuhan terjadi di Sumedang, Jawa Barat. Kasus terungkap berawal dari penemuan jasad korban berinisial Juanda (23) di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara pada Minggu (22/2/2026).
Pelaku berinisial AA sengaja merencanakan aksi pembunuhan itu lantaran sakit hati yang dipendamnya atas ucapan korban.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, pelaku telah diamankan saat berada di Jalan By Pass, Sumedang Kota usai sempat mencoba melarikan diri.
“Karena tersangka mencoba kabur, kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal. Pelaku juga memanfaatkan profesi korban yang merupakan penjual handphone dalam melancarkan aksinya.
Pelaku awalnya menghubungi korban dan meminta dijemput di wilayah Pasanggrahan, lalu mengajaknya ke Girimukti. Ia beralasan ada keluarga yang hendak membeli ponsel dengan sistem COD.
“Profesi korban ini memang jual beli handphone secara COD, antara korban dan tersangka telah saling mengenal sebelumnya, sehingga korban tidak menaruh curiga atas ajakan tersebut,” ujarnya.
Tanpa diketahui korban, pelaku telah menyiapkan senjata. Pelaku pun menodongkan airsoft gun jenis Glock 19 dan melepaskan empat tembakan ke arah kepala korban di dalam kendaraan. Pelaku kemudian menusuk dada dan bahu korban menggunakan pisau.
Meski korban sempat menahan pisau yang diarahkan kepadanya menggunakan tangan, namun pada akhirnya ia tetap tak berdaya. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil barang berharga korban dan kemudian kabur.
Polisi kini telah berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksi pembunuhan lantaran sakit hati dengan ucapan korban, serta karena motif ekonomi.
“Tersangka mengaku sakit hati atas ucapan korban yang menyebut anak yang dikandung istrinya bukan darah dagingnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com




