Pedagang dan Konsumen Daging Babi Gelar Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Medan

Mitrapost.com – Terbitnya Surat Edaran (SE) tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan memicu sejumlah pedagang dan konsumen daging babi untuk menggelar unjuk rasa di kantor Wali Kota Medan.

Melansir dari Detik, SE bernomor 500.7.1/1540 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan pada tanggal 13 Februari 2026 tersebut dijadikan sebagai sorotan utama untuk para pedagang dan konsumen daging babi yang ada di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dari judulnya saja surat edaran tersebut sudah diskriminatif, ada kata nonhalal di sana. Kalau memang mau ditata, ditata semua, bukan hanya daging nonhalal saja,” jelas Koordinator Aksi, Lamsiang Sitompul saat diwawancarai, dikutip Jumat (27/02/2026).

Kemudian, Lamsiang juga menyebutkan bahwa terbitnya SE tersebut dinilai tidak tepat lantaran daging nonhalal bukanlah limbah yang berbahaya.

“Berbicara tentang limbah wali kota juga harus belajar ke dinas lingkungan hidup, limbah yang paling berbahaya adalah limbah B3, oli, kimia, zat beracun, termasuk juga limbah medis. Kami tidak yakin rumah sakit di Kota Medan ini patuh terhadap manajemen limbah tersebut,” katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan kekesalannya terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang hanya menyoroti pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Padahal, sejumlah pedagang daging babi umumnya berjualan secara mandiri di rumah masing-masing.

Di lain sisi, pihak Pemkot Medan sempat membantah terkait pelarangan tersebut karena menurutnya SE itu hanya mengatur mengenai lokasi penjualan daging nonhalal atau babi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati