Pati, Mitrapost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati membuka posko pengaduan jika ada upaya penahanan ijazah oleh sekolah. Hal itu merupakan buntut kasus dugaan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu baru-baru ini.
Posko pengaduan tersebut diketahui telah dibuka mulai Kamis (05/03/2026) atas rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengatakan bahwa dengan dibukanya posko pengaduan, wali murid bisa melapor langsung ke kantor Disdikbud Pati jika ada upaya penahanan ijazah. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkan aduan tersebut lewat pesan WhatsApp.
“Kalau ada keluhan apa saja, kesulitan dalam pengambilan ijazah dari sekolah, misalnya menahan dengan alasan tertentu bisa melapor ke Disdik lewat WA saya juga bisa,” ujar Fauzin, Senin (09/03/2026).
Ia menyampaikan, hingga saat ini belum ada aduan terkait upaya penahanan ijazah. Ia menambahkan bahwa pihak sekolah telah menginformasikan kepada orang tua untuk segera mengambil ijazah yang masih berada di satuan pendidikan.
“Belum ada yang melaporkan. Ini sekolah juga menginformasikan ke orang tua apabila ijazahnya masih di sekolah, diminta untuk mengambil,” jelasnya.
Selain itu, Fauzin mengatakan bahwa Disdikbud Pati telah menerbitkan surat edaran bagi masing-masing satuan pendidikan, mulai dari TK, SD dan SMP.
“Ada sudah kami terbitkan surat edarannya kepada sekolah-sekolah semuanya agar apabila ada ijazah yang belum diberikan, tidak ada kesulitan dari siswa (dan) keluarganya yang ingin mengambil ijazahnya ke satuan pendidikan, baik TK, SD maupun SMP,” terangnya.
Lebih lanjut, mengenai dugaan penahan ijazah di SMP N 1 Tayu, pihaknya telah melakukan pengecekan. Hasilnya, seluruh ijazah siswa-siswinya telah diberikan semua.
“Sudah diberikan semua, kondisi hari Rabu tanggal 4 sudah habis sudah terbagi semua,” katanya. (*)

Wartawan Mitrapost.com





