Mitrapost.com – Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) memberhentikan secara sementara terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di kawasan Ponorogo, Jawa Timur, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam hal ini, pejabat BGN mengaku bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan pada datangnya aduan dari dua kepala SPPG yang bersangkutan, yang dilakukan dengan cara mendatanginya ketika tengah berada di Kabupaten Blitar.
“Dua Kepala SPPG dari Ponorogo ini jauh-jauh datang ke Blitar untuk menemui saya karena minta perlindungan,” jelas Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dikutip dari Detik, Rabu (18/03/2026).
Di antara kedua kepala SPPG tersebut, meliputi Kepala SPPG Ponorogo Kauman Somoroto bernama Rizal Zulfikar Fikri, dan Kepala SPPG Ponorogo Jambon Krebet, Moch. Syafi’i Misbachul Mufid. Sementara, kedua SPPG tersebut ternyata berada di bawah Yayasan Bhakti Bhojana Nusantara.
Pada pengakuannya, mereka bersama Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan selama berbulan-bulan mendapatkan penekanan dan pengintimidasian dari sebuah yayasan yang mengaku dimiliki oleh seorang cucu menteri.
Selain intimidasi, yayasan tersebut juga disinyalir telah melakukan perekayasaan terhadap pembelian bahan pangan dari budget yang ditetapkan BGN yang semula Rp10 ribu per porsi, hanya dibelanjakan Rp6.500 per porsi.
Akibat dari perlakuan tersebut, kedua kepala SPPG itu mengaku kerap harus nombok atau menutup kekurangan belanja dari kantong pribadinya agar menu terlihat pantas diterima oleh para penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi aduan yang diterima, Nanik langsung menugaskan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, Tenaga Ahli Utama Waka BGN bidang Media, Hanibal Wijayanta, bersama tim, untuk menyidak kedua dapur tersebut.
“Hentikan. Kalau perlu selamanya, kalau mereka tidak menunjukkan perbaikan sikap mereka kepada Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan,” katanya.
Sementara, menteri yang dimaksud justru mengaku bahwa dirinya tidak memiliki cucu yang disebut memiliki kedua dapur tersebut.
Pemberhentian kedua SPPG itu juga dikuatkan dari adanya temuan kondisi dapur yang kotor, bau, jorok, dan belum memenuhi ketentuan petunjuk teknis standard operational procedure (SOP) SPPG.
Kemudian, lantai dapur juga terlihat mengelupas, dinding dapur keropos dan berjamur, ruang pemorsian yang tidak layak dan tidak ber-AC, tidak adanya ruang istirahat, serta locker yang seadanya dan tidak terpisah. (*)

Redaksi Mitrapost.com



