Mitrapost.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Darwin (29) diamankan polisi usai membegal dan memperkosa kurir perempuan berinisial SR (23).
Aksi bejat itu ia lakukan pada Rabu (18/3/2026) di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Sedangkan pelaku diamankan pada Selasa (24/3/2026) di atas Jembatan bolong, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju setelah sempat kabur.
“Ia diamankan saat mencoba kabur menuju arah Kabupaten Majene menggunakan sebuah mobil travel,” ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra dilansir dari Kompas.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku berawal saat ia memesan makanan lewat korban. Ia meminta korban mengantarkan makanan tersebut ke salah satu perkebunan sawit di Mamuju Tengah.
Setelah bertemu korban, pelaku merampas dua ponsel meilik korban. Pelaku juga memerkosa korban di kebun sawit.
“Di lokasi yang sepi itulah pelaku melancarkan aksinya. Ia mengancam korban menggunakan sebilah parang, dengan merampas handphone milik korban kemudian melakukan pemerkosaan,” terangnya.
Tim gabungan Resmob Ditkrimum Polda Sulbar dan Resmob Polres Mateng telah bergerak hendak menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.
Namun pelaku berhasil melarikan diri. Upaya pencarian pun dilakukan sejak hari sabtu tanggal 21 Maret 2026.
Polisi sempat membuntuti pelaku di sejumlah wilayah di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Tim Resmob Polresta Mamuju buntuti dari tempat persembunyiannya di wilayah Karossa, Topoyo, Sampaga, Kalukku sampai akhirnya ditangkap di jembatan bolong Mamuju,” jelasnya.
Pelaku sendiri ternyata merupakan residivis dan sudah lima kali ditangkap. Ia pernah ditahan atas empat kasus pidana yang berbeda diantaranya penganiayaan, pencurian rumah kosong, curanmor, dan peredaran uang palsu.
“Dan semuanya sudah divonis penjara oleh pengadilan,” ujarnya.
Pelaku kini telah diamankan meski polisi harus melepaskan tembakan di kaki pelaku. Pelaku akan diserahkan ke Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Redaksi Mitrapost.com






