Mitrapost.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi atau yang akrab disapa Syarief Agung, mengaku pihaknya masih membutuhkan waktu terkait penangkapan tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC).
Meski begitu, Syarief memastikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan upaya terbaiknya untuk melakukan penangkapan terhadap Muhammad Riza Chalid yang saat ini masih berada di luar negeri.
Perlu diketahui, Muhammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang ada di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008-2015.
“Kita mengusahakan yang secepat mungkin. Tapi, karena memang ini menyangkut jurisdiksi (kewenangan hukum) negara lain, di luar jurisdiksi Indonesia, memang sepertinya kita memang perlu waktu,” jelas Syarief, dilansir dari Kompas.TV.
“Tapi, semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Kita juga berharap, kami bisa segera mendatangkan saudara MRC selaku tersangka Ke Indonesia,” lanjutnya, dikutip Sabtu (11/04/2026).
Sementara itu, Syarief mengatakan jika pihaknya telah bekerja sama dengan polisi internasional (Interpol), lantaran status MRC yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sekaligus penerbitan Red Notice.
Red Notice merupakan sebuah perintah penangkapan internasional yang diterbitkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan, menahan, hingga membatasi secara sementara terhadap pergerakan buronan, sambil menunggu ekstradisi atau tindakan hukum serupa.
“Masalah MRC memang DPO betul dan Red Notice sudah diterbitkan. Untuk itu, kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol. Terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





