Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengaku memberi perhatian penuh terhadap pengadaan sebanyak 25.644 unit sepeda motor listrik dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Melansir dari Antaranews, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya mencurahkan perhatian seriusnya terhadap hal tersebut lantaran pengadaan barang maupun jasa di sektor Kementerian/Lembaga (K/L) menjadi salah satu alasan rawannya terjadi praktik korupsi.
“Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa dari K/L secara umum menjadi salah satu bentuk rawan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) yang dimulai sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan?” katanya.
“Kemudian terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata? Artinya, kendaraan dengan spek demikian itu rata dibutuhkan di semua lokasi atau seperti apa?” lanjutnya.
Di sisi lain, KPK juga menanggapi adanya isu PT Yasa Artha Trimanunggal yang menjadi pemenang tender dalam pengadaan puluhan ribu sepeda motor listrik BGN, meski dinilai belum memiliki banyak dealer atau penyalur.
“Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kan tentu itu harus dilihat, mengapa misalnya vendor A yang menang, gitu kan? Pasti ada argumentasi-argumentasi dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Nah, itu yang kemudian nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



