Mitrapost.com – Kasus campak di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) sejak 20 Februari 2026. Dalam hal ini, di antara sejumlah kasus suspek campak tersebut telah terkonfirmasi berdasar pada hasil laboratorium.
Melansir dari Detik, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria, mengatakan bahwa penetapan kasus tersebut menyusul dari adanya peningkatan yang mulai terlihat sejak akhir Desember 2025. Meski begitu, penetapan baru dilakukan karena harus melalui sejumlah tahapan.
“KLB campak di Kota Cirebon itu di tanggal 20 Februari 2026, sesudah dilakukan kajian epidemiologi dan beberapa pentahapan sebelum akhirnya ditetapkan KLB campak. Jadi memang kondisinya untuk saat ini campak di Kota Cirebon masih terus berjalan,” jelas Siti Maria.
Dalam penjelasannya, dari sejumlah 238 kasus suspek campak yang tercatat sepanjang 2025, Siti Maria mengungkap adanya 44 kasus yang telah dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan dari laboratorium.
Sementara itu, jumlah kasus suspek campak di tahun ini yang terhitung sejak awal hingga 4 April 2026 tercatat berada di angka 150, dengan sembilan di antaranya secara resmi terkonfirmasi positif dari laboratorium.
“Suspek campak itu di tahun 2025 ada 238. Untuk di tahun 2026 itu sampai dengan minggu ke-13, cut off-nya di 4 April 2026 itu 150 kasus, namun itu yang suspek,” ucapnya, dikutip Jumat (17/04/2026).
Perlu diketahui, Siti Maria juga menjelaskan bahwa kasus suspek merupakan sejumlah gejala yang ditemukan adanya tanda-tanda terkena campak meski belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemeriksaan laboratorium.
Meski begitu, Dinkes Kota Cirebon dilaporkan telah lebih dulu melakukan sejumlah langkah antisipasi sebelum penetapan status KLB pada kasus campak, salah satu di antaranya adalah dengan mengeluarkan surat edaran (SE) kewaspadaan.
Selain itu, Dinkes juga melakukan survei cepat komunitas guna mengetahui kondisi di lapangan serta menjalankan program Outbreak Response Immunization (ORI) yang ditujukan untuk anak usia sembilan bulan hingga 13 tahun.
“Setelah survei cepat komunitas, kita masuk ke ORI atau Outbreak Response Immunization. Jadi kami sudah melakukan upaya imunisasi dengan sasaran mulai dari usia 9 bulan hingga 13 tahun, baik di sekolah, posyandu, puskesmas, maupun beberapa tempat yang sudah disepakati,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






