Mitrapost.com – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Sanitiar Burhanuddin (ST Burhanuddin), meminta jajarannya untuk tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, selama kesalahan yang terlihat bersifat administratif tanpa adanya bukti penyelewengan dana.
Hal tersebut disampaikan dalam acara malam apresiasi nasional Jaga Desa Award 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” jelas Burhanuddin dalam sambutannya, dikutip dari Liputan6.
Burhanuddin bahkan menegaskan untuk tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa tanpa adanya bukti penggunaan anggaran desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, pihaknya tegas untuk meminta pertanggungjawaban kepada jajarannya.
“Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya, dikutip Senin (20/04/2026).
Menurutnya, kepala desa merupakan sebuah jabatan yang secara langsung dipilih oleh masyarakat tanpa adanya bekal pengetahuan terkait administrasi pemerintahan serta ketidakpahaman akan pertanggungjawaban keuangan.
“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


