Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) mengklarifikasi adanya isu terkait pelarangan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun ajaran 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa Pemerintah Pusat berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan terhadap kualitas layanan pendidikan, termasuk dengan kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik.
Dalam hal ini, pihaknya menyebut keberadaan guru honorer di satuan pendidikan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk dalam aspek penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di RI.
“Oleh karena itu, Kemendikdasmen memastikan bahwa penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan,” jelas Abdul Mu’ti dalam keterangannya, dikutip dari IDN Times.
Berdasarkan kewajiban Pemerintah Pusat untuk menunaikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pihaknya secara bertahap akan melakukan penataan terhadap pegawai honorer baru guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.
Guru honorer yang hingga kini telah terdata dan masih dinyatakan aktif mengajar akan tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran dan pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Sementara untuk pemenuhan kebutuhan guru di 2026 dan tahun berikutnya, Pemerintah RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan pihak terkait lainnya telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

