Pati, Mitrapost.com – AS (51), dalam Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Polresta Pati mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus tersebut. Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali dalam waktu yang berbeda.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan tersangka sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Tempat kejadiannya di sejumlah tempat, masih masuk lingkungan pondok pesantren.
“Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” jelas Jaka saat melakukan Konferensi Pers di lantai II Polresta Pati, Kamis (07/05/2026) sore.
Korban yang merasa tertekan kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Setelah dilakukan visum di rumah sakit, dia langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Kemudian setelah dilakukan 10 kali dengan waktu yang berbeda, korban menceritakan kepada ayahnya, kemudian ayahnya atau bapaknya melakukan visum di rumah sakit. Setelah itu laporan kepada kepolisian,” jelas dia.
Kombes Pol Jaka menambahkan, setelah pelaku ditetapkan menjadi tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Akan tetapi, pada pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (04/05/2026) kemarin, tersangka mangkir.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, kemudian menetapkan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan, namun dalam berjalannya si pelaku ini mangkir,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






