Mitrapost.com – Wacana pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi penggunaan mobil listrik yang sebelumnya diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), resmi direvisi.
Sebelumnya, wacana tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang menyebut jika mobil listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek.
Bahkan, wacana tersebut juga sempat diperkuat oleh Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik diwajibkan untuk diberikan insentif pembebasan atau pengurangan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Hal tersebut sempat membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mewacanakan adanya skema pembayaran pajak sebanyak empat lapisan insentif untuk kendaraan listrik sesuai dengan nilai jual masing-masing jenis.
Namun, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ justru dikeluarkan dengan aturan pemerintah daerah yang diharuskan memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dilansir dari Detik.
“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” tambahnya, dikutip Kamis (07/05/2026).
Selain untuk mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat, kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik tersebut juga dijadikan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengurangan polusi di ibu kota. (*)

Redaksi Mitrapost.com




