Komnas HAM Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Pati, Mitrapost.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengecam keras kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pihaknya juga menyesalkan perilaku kiai yang kini menjadi tersangka atas kasus tersebut. Pasalnya, kiai seharusnya berperan mendidik santri-santriwati, bukan menyalahgunakan kuasanya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami mengecam dan menyesalkan perilaku kiai, selaku pendidik di pesantren yang seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pendidikan, tetapi menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaan, sekaligus kepemimpinannya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Anis Hidayah di Pati, Jumat (08/05/2026).

Komnas HAM bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman RI datang ke Pati untuk bertemu dengan jajaran aparat penegak hukum, meliputi Kapolda, Kapolresta Pati, hingga Kasat Reskrim. Selain itu, mereka melakukan koordinasi secara tertutup di UPTD PPA.

Lebih lanjut, Komnas HAM turut mendorong penegak hukum menangani kasus tersebut dengan serius.

“Ini ada kekerasan seksual pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelakunya adalah orang yang memiliki pengaruh sehingga kami ingin mendorong kasus ini ditangani secara serius,” terang dia.

Menurutnya, kepolisian selama ini dinilai lambat dalam mengusut kasus. Apalagi, menurut informasi, kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati sebenarnya sudah dilaporkan korban sejak tahun 2024 lalu, namun pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Setelah pelaku ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya mendorong kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan. Harapannya, tersangka dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya di pengadilan.

“Dengan modus penyalahgunaan kekuasaan manipulasi kami ingin mendorong agar kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan, dan (jaksa) menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya termasuk juga pemberatan sepertiga karena yang bersangkutan seharusnya mendidik pada para santrinya,” tegasnya.

“Kami berharap juga pasal korporasi juga bisa diterapkan pidana korporasi karena pondok pesantren sebagai lembaga juga punya tanggung jawab untuk melakukan pendidikan,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM RI, Putu Elvina, mengatakan bahwa kunjungannya di Dinsos P3akb Kabupaten Pati ini untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal.

Putu menduga jumlah korban kasus ini tidak hanya satu. Maka dari itu, pihaknya mengimbau korban lain berani melapor ke dinas maupun polisi. Ia memahami jika korban masih merasa takut, kendati demikian pelaporan juga memungkinkan pihak berwenang membantu memberikan rehabilitasi.

“Sehingga kita berharap tentu saja tidak hanya satu seperti yang dilaporkan, karena kita melihat bahwa kemungkinan adanya korban-korban lain itu cukup perlu menjadi atensi tapi mungkin ada hambatan untuk melapor karena ketakutan atau ancaman,” ujarnya.

“Jadi harapan kami ini terus kita dorong adanya laporan resmi kasus ini semakin terkuak dan semakin banyak korban yang bisa dan kemudian mendapatkan rehabilitasi dari Dinas atau lembaga layanan terkait,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati