Mitrapost.com – Pria yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah Surabaya, Jawa Timur, inisial MS (25), diduga mencabuli siswinya. Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2025 di lingkungan sekolah.
“Waktu kejadian tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2025 di ruang lab komputer, toilet sekolah, dan rumah kosong di Sukomanunggal, Surabaya,” kata Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, Selasa (12/5/2026), dikutip CNN Indonesia.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya, dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Aksi pencabulan dilakukan MS dengan mengancam korban yang masih berusia 14 tahun. Kejadian berawal pada November 2025, saat siswi tersebut sedang memakai sepatu di depan laboratorium komputer, pelaku tiba-tiba menarik korban dan mengunci pintu.
“Pintu lab komputer kemudian dikunci oleh tersangka, korban dipaksa, disandarkan di dinding dekat pintu, lalu (korban dicabuli),” kata Melatisari.
MS juga memperkosa korban di toilet sekolah pada Desember 2025, serta di sebuah rumah kosong daerah Sukomanunggal. Menurut pemeriksaan dengan penyidik, aksi pelecehan seksual tersebut telah dilakukan berkali-kali terhadap korban lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu.
“(Tersangka memaksa menyetubuhi korban) hingga korban merasakan sakit dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.
“Kejadian ini berulang di lab komputer 4 kali, di toilet 5 kali, dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal 1 kali. Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu,” lanjut dia.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban pada April 2026, dan pelaku berhasil ditangkap setelahnya. Selama pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi, di antaranya satu set seragam sekolah milik korban, pakaian milik tersangka, dua buah kondom merek Durex, dan satu botol obat kuat.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 6 (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pemberatan hukuman karena dilakukan terhadap anak di bawah umur. (*)

Redaksi Mitrapost.com






