Mitrapost.com – Kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia atau hasil kesepakatan antara debitur dan kreditur, yang terungkap di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp177 miliar.
Melansir dari Antaranews, pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Kombes Pol Iman Imanuddin.
“Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar,” ujar Iman, dikutip Selasa (12/05/2026).
Dalam hal ini, Iman menjelaskan bahwa potensi kerugian tersebut berasal dari pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara lantaran didapat dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.
Selain negara, kasus ini juga berpotensi merugikan masyarakat akibat data identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinyatakan bermasalah, lantaran digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan jaminan fidusia atau pinjaman.
“Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI (Bank Indonesia) Checking,” jelasnya.
Perlu diketahui, kegiatan yang sudah terjadi sejak tahun 2022 itu telah menelan sebanyak 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua yang sudah terjual.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengamanan terhadap 1.494 unit sepeda motor dengan rincian 957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar. Selain itu, pihaknya juga berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. (*)

Redaksi Mitrapost.com






