Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo terungkap.
Ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp41,3 miliar.
Kecurangan ini diketahui berlangsung sejak 2013 hingga 2023 denga modus kredit fiktif. Pelaku sengaja menggunakan identitas orang lain sebagai debitur, sehingga ia mendapatkan kredit.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisis kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto dilansir dari Kompas.
Kasus berhasil diungkap usai ada pendalaman hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Ternyata kasus ini memiliki tiga cluster yaitu cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.
Pada cluster PDAU ada dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisis kredit tanpa prosedur yang benar.
Kemudian cluster Tri Lestari, ada praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023. Nilai kredit lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.
Sedangkan cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.
Enam pelaku merupakan direksi dan debitur, diantaranya WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).
Barang bukti yang diamankan yaitu 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



