Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan terhadap jemaah haji untuk melaksanakan pembayaran denda berupa penyembelihan hewan dam di Tanah Suci, sebagai bentuk penolakan pelaksanaan di Tanah Air Indonesia.
Dalam hal ini, penolakan MUI tersebut merupakan wujud tanggapan resmi atas Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) Nomor S-50/BN/2026, mengenai pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Melansir dari Detik, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan mengatakan bahwa ibadah haji menjadi satu paket aturan yang tidak boleh diubah-ubah oleh negara, apalagi jika pemindahan penyembelihan hewan dam-nya ke RI demi pemenuhan gizi.
“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu,” tegas Abdurrahman.
Menurut Abdurrahman, pemindahan penyembelihan hewan dam ke RI harus didasari pada alasan yang kuat, seperti adanya kemungkinan Arab Saudi yang mengeluarkan kebijakan pelarangan di negaranya.
“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” jelasnya.
Padahal menurutnya, penyembelihan hewan dam di Tanah Suci tidak memunculkan adanya masalah. Bahkan, segi harfa juga tidak jauh berbeda dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu’ atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan,” ujarnya, dikutip Rabu (13/05/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com




