Mitrapost.com – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan tengah dilakukan pengamanan oleh aparat keamanan Arab Saudi lantaran disebut melanggar hukum sepanjang musim haji 2026 hijriah.
Melansir dari CNBC Indonesia, sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para WNI tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (hewan denda) yang tidak sesuai syariat, hingga melakukan dokumentasi atau memfoto perempuan warga lokal tanpa izin.
“Pihak KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI-Jeddah, Yusron B. Ambary.
Dalam melakukan peninjauan terkait kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Yusron mengatakan bahwa terdapat dua dari 19 WNI yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara yang lainnya masih menjalani pemeriksaan dari otoritas setempat.
Menurutnya, kedua WNI tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda, yaitu dugaan perekaman perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu lainnya terkait penjualan dam. Dalam hal ini, keduanya masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji di tengah kelanjutan pengembangan hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” jelasnya, dikutip Jumat (15/05/2026).
“Kalau tidak ada tuntutan khusus (dari korban), yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya menekankan jika status 19 WNI tesebut hingga kini masih masuk dalam terduga bukan tersangka.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


