Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) mendorong seluruh perguruan tinggi untuk melakukan pengoptimalan terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Dalam hal ini, Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pembangunan ruang belajar yang bebas dari segala jenis ancaman.
Melansir dari Antaranews, kehadiran Satgas PPKPT ini merupakan wujud dari perubahan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), seiring dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Aturan perubahan tersebut ditujukan untuk perluasan cakupan perlindungan yang mencakup enam bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung kekerasan.
Perluasan jangkauan tersebut dinilai tengah mendesak, lantaran masih banyaknya sivitas akademika yang dinyatakan belum dapat memahami batasan antara interaksi sosial biasa dengan tindak kekerasan secara psikis maupun verbal.
”Ini kan saya bercanda, tapi kenapa dia jadi sebut kekerasan? Menurut dia bercanda, tapi menurut pihak yang dibercandain mungkin bukan bercanda gitu. Apalagi itu sudah masuk bullying (perundungan) misalnya ya,” ujar Beny meniru dalih yang sering dilontarkan pelaku perundungan.
Oleh karena itu, Kemdiktisaintek RI menuntut seluruh perguruan tinggi untuk terus melakukan edukasi secara berkala, dimulai dari masa paling awal yaitu Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) hingga sosialisasi berkelanjutan di seluruh fasilitas akademis.
”Jadi pencegahan dulu dan penanganan. Jadi yang diutamakan itu pencegahan,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


