Mitrapost.com – Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melakukan pencabutan terhadap fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dimiliki oleh sebanyak 60 siswa yang terlibat dalam tawuran sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026.
Melansir dari IDN Times, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa sebelumnya terdapat 20 siswa yang telah dicabut KJP-nya pada 2025 akibat terlibat tawuran. Saat ini, jumlah pada 2026 bertambah sebanyak 40 siswa.
“Dalam data kami 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya,” ujar Nahdiana dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Nahdiana mengatakan bahwa status ke-40 siswa tersebut secara resmi telah dikeluarkan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata karena hukuman, akan tetapi pembelajaran.
“Sudah dikeluarkan. Tapi tadi ingat, semangat kita bukan pada punishment (hukuman), semangat kita pada pembelajaran,” katanya, dikutip Selasa (26/05/2026).
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) memastikan jika puluhan siswa tersebut tidak akan putus sekolah, melainkan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan, baik melalui sekolah formal maupun non-formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Bahkan, Nahdia juga menjelaskan jika saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah mengupayakan pengembalian anak-anak yang putus sekolah agar bisa kembali mendapatkan pendidikan.
“Yang di luar sekolah lagi kita masukin, lagi kita tanya mengembalikan kepercayaan mereka, ternyata gak mau di sekolah formal, mereka maunya di sekolah non-formal misalnya kursus, dan itu kan mereka tetap dapat ijazah di PKBM,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




