Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Dilempar dari Jalan Layang Bogor

Mitrapost.com Terungkap motif pelaku pembunuhan perempuan di Bogor, Jawa Barat, yang jasadnya dilempar dari atas jalan layang Bogor Outer Ring Road (BORR). Aksi kriminal tersebut diduga dilandasi karena sakit hati.

Pelaku berinisial MF (26) diketahui merupakan teman semasa SMA korban, AA (25). Mereka sempat bertemu untuk mengobrol pada tanggal 2 Mei 2026. Namun, di tengah percakapan AA disebut mengatakan sesuatu yang membuat tersangka merasa sakit hati.

“Saat itu, korban menanyakan kepada tersangka bagaimana kabar orang tuamu, ini hasil pemeriksaan tersangka ya, kemudian tersangka menyampaikan ‘saya sudah tidak punya orang tua’, sehingga kemudian ada kalimat-kalimat yang membuat tersangka sakit hati,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/5/2026), dikutip Detik.

Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan pada pertemuan kedua dengan korban pada 22 Mei 2026. Sebelum berangkat, ia bahkan sudah membawa golok dan dasi berwarna biru di dalam tas untuk menghabisi nyawa korban.

“Kemudian karena sakit hati yang mendalam, dua minggu kemudian, tersangka mengajak bertemu kepada korban,” terang Rio.

“Pada saat pertemuan kedua korban tidak tahu kalau tersangka sudah menyiapkan peralatan-peralatan,” lanjut dia.

Awalnya, pelaku menjerat korban menggunakan dasi di dalam mobil, di dekat Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat korban dalam kondisi lemas, pelaku mengendarai mobil korban hingga tiba di lokasi jalan layang tol BORR.

“Kemudian setelah dijerat dan sudah pingsan, korban dibawa muter muter dalam keadaan tidak sadar. Ketika memasuki area Yasmin atau Sholeh Iskandar (Sholis), menurut pengakuan tersangka, bahwa korban gerak-gerak,” kata Rio.

“Kemudian terjadilah kejadian seperti di video tadi, yang (dilempar) dari jalan tol ke bawah. Itu yang merupakan tindakan sangat biadab buat kami, menurut kami itu tindakan yang sangat biadab. Kemudian (korban) jatuh ke bawah dan mobil korban dibawa menuju arah Garut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, golok yang disiapkan rencananya akan digunakan jika korban melakukan perlawanan.

“Untuk golok belum dipergunakan, karena baru menggunakan dasi berwarna biru ini, ketika menjerat itu si korban sudah pingsan. Tadinya golok itu diniatkan, ketika ada perlawanan golok itu akan dikeluarkan lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet, serta kartu identitas korban. MF dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati