Mitrapost.com – Perampokan modus asmara sesama jenis terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku berjumlah lima orang yang seluruhnya adalah remaja belasan tahun.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan bahwa seluruh pelaku sudah diamankan. Pelaku menjalin komunikasi dengan korban lewat Telegram dan kemudian mengajaknya bertemu.
“Kasus tersebut terjadi di Jalan Taman Harapan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (20/5/2026). Polisi telah menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda dalam aksi tergolong nekat dan meresahkan warga itu. Modusnya diawali komunikasi melalui aplikasi Telegram. Dua tersangka menghubungi korban untuk janjian bertemu di suatu tempat,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pelaku merencanakan aksinya dengan matang. Setelah korban mendatangi tempat janjian, dua pelaku datang dan langsung melakukan kekerasan tanpa banyak bicara. Mereka juga mengambil ponsel korban.
Tiga pelaku lainnya juga ikut melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah dan kepada akibat kejadian itu.
“Untuk motif penganiayaan masih terus kami dalami. Begitu juga kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Kelima pelaku diantaranya yaitu MSI, AF, MLG, MSN dan RFR. Mereka warga asal Gunungtanjung, Manonjaya, dan Cibeureum yang masih berusia 18 tahun.
Mereka juga mencoba mengambil uang di rekening korban dengan menebak kode sandi M-Banking korban. Uang hasil perampokan tersebut kemudian dipakai membeli Samsung S21+.
“Handphone Samsung S21+ warna hitam hasil pembelian menggunakan uang korban berhasil kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban rugi puluhan juta rupiah.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp14,5 juta,” ujarnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu buah helm merek JS warna abu-abu milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta hasil visum korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Mereka dijerat hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





