Jakarta, Mitrapost.com – Sebanyak 18 anggota DPR RI dinyatakan positif Covid-19, sehingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup perkantoran selama 3 hari, berdasarlan Pergub 88 Nomor 2020.
“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/10/2020).
Namun penutupan tidak dilakukan untuk semua kompleks, namun hanya tempat bagi mereka yang positif.
“Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleksnya,” ucapnya.
Contohnya, pejabat Balai Kota DKI Jakarta kena virus corona, tidak dilakukan penutupan seluruh gedung. Hanya blok G saja yang ditutup.
“Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” ucapnya.