Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) terus melakukan penguatan terkait pengawasan penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tahun 2026.
Melansir dari Antaranews, penguatan pengawasan tersebut bertujuan untuk memperlihatkan peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat agar dapat dilakukan diskualifikasi dari pelaksanaan rangkaian seleksi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan terhadap sanksi bagi sejumlah pelanggaran di tahun ini, baik yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pengawas, maupun peserta.
“Sanksi terhadap pelanggaran juga sudah kami siapkan menjadi lebih tegas lagi dan juga berjenjang. Jadi pelanggaran berat dapat berakibat pada diskualifikasi peserta. Saya yakin tidak ingin ada yang pesertanya didiskualifikasi,” jelas Suharti di Jakarta, Jumat (05/06/2026).
Dalam hal ini, penerapan bagi satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diberikan sanksi berupa pelarangan pengiriman peserta untuk ikut berpartisipasi pada ajang OSN di tahun berikutnya.
Sementara, pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah sanksi bagi pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya berupa pemberhentian dari tugas pengawasan apabila pelanggaran berdampak terhadap integritas dan kualitas pelaksanaan OSN.
Selain itu, pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran barat juga tidak akan dilibatkan kembali ke dalam kegiatan OSN atau ajang talenta lainnya pada periode berikutnya, hingga pelaporan kepada instansi asal jika memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun, pihak Kemendikdasmen telah mempersiapkan sanksi bagi peserta OSN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu diskualifikasi secara langsung dari seleksi, pembatalan seluruh hasil kompetisi yang telah diperoleh, pencabutan status peserta hingga rekomendasi pembinaan.
“Supaya ada efek jera, supaya tidak terjadi lagi kecurangan-kecurangan di dalam pelaksanaan ajang ini. Jadi kami ingin bahwa itu komitmen untuk dijaga bersama, dari kami, pemerintah daerah dan juga satuan pendudikan,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



