Pelaku Pembuang Bayi di Juwana Pati Tertangkap, Motif Masih Didalami

Pati, Mitrapost.comPelaku pembuang bayi laki-laki di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati akhirnya tertangkap.

Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial AI (35) warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. Ia diamankan Tim Resmob/URC Satreskrim Polresta Pati pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB saat berada di Juwana.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, penangkapan dilakukan dengan persuasif, sehingga tak ada kegaduhan.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhitung, penangkapan dilakukan kurang dari lima hari sejak bayi ditemukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Bayi ditemukan pertama kali oleh saksi W (43), seorang ibu rumah tangga warga Growong Kidul yang saat itu hendak mengambil belanjaan di rumah Ketua RT setempat.

Saat melewati gang di Jalan Kamboja Gang I, ia mencurigai adanya tas biru di lorong dekat rumahnya. Ia lantas memanggil saksi TA (35).

Setelah tas dibuka, ternyata ada bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi ari-ari masih menempel.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada ketua RT. Bidan desa juga dimintai untuk memberikan pertolongan pertama sebelum bayi dievakuasi ke Puskesmas Juwana.

Polisi pun bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan berbagai petunjuk di sekitar lokasi. Identitas pelaku pun akhirnya dikantongi dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

Sementara itu, kondisi bayi tersebut saat ini normal dan sehat dengan berat 3,8 kilogram dan panjang 50 sentimeter.

Polisi masih mendalami motif dari pelaku melakukan aksinya. Pemeriksaan psikologi terhadap pelaku juga dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati