Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Melansir dari Tirto, di antara dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Dalam hal ini, kedua tersangka tersebut menyusul kasus yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang telah ditahan lebih dulu. Sementara, keduanya berperan sebagai pihak penyelenggara negara.
“Pada hari Senin tanggal 8 Juni, KPK telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein.
Menurut Taufik, kedua tersangka itu baru-baru ini memiliki peran aktif terhadap proses pembagian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, beserta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Tersangka ISM disebut memberikan uang kepada Gus Alex sebanyak 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief, dan 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (09/06/2026).
Sementara, tersangka ASR diduga memberikan uang senilai 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex, di mana penerimaan yang dilakukannya juga dinilai merupakan bagian representasi dari mantan Menag Yaqut. (*)

Redaksi Mitrapost.com






